(450) Ensiklopedi Larangan dalam Islam: Tidak Bersuci dari Kencing (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)


(450) Ensiklopedi Larangan dalam Islam: Tidak Bersuci dari Kencing (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)

Ceramah agama ini disampaikan oleh Al-Ustadz Mahfudz Umri pada Selasa, 21 Syawwal 1434 / 27 Agustus 2013, ba’da Maghrib hingga ba’da shalat Isya’ diMasjid Al-Barkah Cileungsi Bogor dan disiarkan di Radio Rodja dan RodjaTV.Kajian ini membahas tentang Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam dengan kitab Mausuu’atu Al-Manaahiisy Syar’iyyah fii Shahiihi As-Sunnah An-Nabawiyyah (موسوعة المناهي الشرعية في صحيح السنة النبوية النبوية), yang telah sampai pada pembahasan bab Tidak Bersuci dari Kencing. Anda dapat download ceramah agamanya lengkap dengan sesi tanya-jawab yang berlangsung pada saat kajian berlangsung.

Ringkasan Ceramah Agama “Ensiklopedi Larangan dalam Islam”: Tidak Bersuci dari Kencing

Majelis kita dari kitab Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam, saat ini, insyaAllah kita akan membahas yaitu poin ke-36. Kita sebelumnya telah membahas poin ke-35, yaitu larangan perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya. (Materi) ke-36 adalah ‘adamut tanazzuh minal baul (عدم التنزه من البول), “Tidak Bersuci dari Kencing”. Ini termasuk juga dosa-dosa besar. Dulu pernah kita membahas, apa di antara tanda bahwa sesuatu merupakan dosa besar. Maka, di antaranya adalah al-wa’id, yaitu adanya ancaman, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun orang yang kencing tidak cebok (istinja’), ini merupakan termasuk dosa besar. (Perkara tersebut, kencing tidak cebok) dimasukkan oleh penulis kitab ini sebagai dosa-dosa besar, termasuk larangan (الكبائر, al-kabaa-ir), padahal ringan, sepertinya perkara yang remeh dan banyak dari kalangan kaum Muslimin yang melakukan membuang air kecil kemudian tidak cebok (istinja’).

Penulis kitab mengatakan, “Kencing tidak cebok merupakan syi’ar orang-orang Nasrani.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma.
Nabi pernah melintasi (melewati) dua kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ

“Sesungguhnya dua penghuni kubur ini benar-benar sedang diazab (disiksa). Keduanya disiksa bukan perkara berat (besar). Salah seorang di antara mereka adalah tidak bersuci (tidak cebok) dari kencingnya. Dan yang lainnya adalah ke sana ke mari berjalan dalam rangka mengadu domba manusia.” (Hadits shohih, riwayat Bukhari dan Muslim)
Kencing tidak cebok (istinja’) merupakan perkara yang diancam bagi pelakunya dengan siksa kubur.

Ustadz Mahfudz Umri, Lc. – Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam: Tidak Bersuci dari Kencing [ 1:03:02 | 14.45 MB ] Download

 

Sumber : http://www.radiorodja.com/ensiklopedi-larangan-dalam-islam-tidak-bersuci-dari-kencing-ustadz-mahfudz-umri-lc/

Satu pemikiran pada “(450) Ensiklopedi Larangan dalam Islam: Tidak Bersuci dari Kencing (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)

Tinggalkan komentar